Halaman

Halaman

Kamis, 12 November 2015

-PANDUAN KLAIM

Dapatkan formulir claim dengan menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.
Adapun Dokumen / Persyaratan Claim

    Polis Asli
    Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung    
    Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal
    Surat Kuasa
    Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
    Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
    Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana
    Cara Mengajukan Claim
    Pengajuan claim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
    Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke :

                        Layanan Nasabah CAR Pusat
                        Wisma CAR Life
                        Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
                        Jakarta Barat 11440
 
Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas claim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas claim akan dianalisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
 
Pembayaran Claim
Pembayaran claim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Claim. Kecuali untuk claim meninggal dunia, pembayaran claim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris.  Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran claim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran claim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening

0 komentar:

Posting Komentar